| No | Komisi Senat | Fungsi Senat Akademik | Program Kerja |
| 1 | Komisi Etik | Merumuskan norma etika akademik dan pengawasan integritas | - Menyusun dan merevisi Pedoman Etik Akademik |
| - Memberikan pertimbangan terhadap kasus pelanggaran etik sivitas akademika | |||
| - Melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan kode etik dosen dan mahasiswa | |||
| - Menyusun rekomendasi tindak lanjut atas hasil evaluasi etik | |||
| 2 | Komisi Kelembagaan dan Mutu Akademik | Menyusun kebijakan akademik dan memberi pertimbangan atas pengembangan kelembagaan | - Memberikan pertimbangan terhadap pembukaan/penutupan program studi |
| - Menyusun Pedoman Akademik dan standar mutu Fakultas | |||
| - Mengkaji dan mengevaluasi laporan SPMI dari unit pelaksana akademik | |||
| - Memberikan rekomendasi strategis pada rapat evaluasi mutu | |||
| 3 | Komisi Kerja Sama Akademik | Memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap kerja sama akademik | - Memberi pertimbangan akademik terhadap draft MoU/MoA fakultas dengan mitra strategis |
| - Menelaah implikasi akademik dari kerja sama luar negeri | |||
| - Mengawasi kesesuaian kerja sama dengan visi akademik dan tridharma fakultas | |||
| - Menyusun kriteria kerja sama yang sejalan dengan kepentingan akademik | |||
| 4 | Komisi Pendidikan dan Kemahasiswaan | Menyusun norma akademik pendidikan dan memberi pertimbangan kebijakan kemahasiswaan | - Memberi masukan terhadap kurikulum program studi dari sisi kebijakan akademik |
| - Menelaah pedoman akademik MBKM dan sistem pembelajaran | |||
| - Memberi pertimbangan akademik terhadap aturan beban studi dan evaluasi kemajuan belajar | |||
| - Mengkaji kebijakan pengembangan karakter dan etika mahasiswa | |||
| 5 | Komisi Penelitian, PkM, dan Inovasi | Mengawasi mutu dan arah akademik tridharma riset dan pengabdian | - Memberi masukan atas arah strategis penelitian dan PkM Fakultas |
| - Menyusun pedoman akademik dan etika penelitian | |||
| - Melakukan evaluasi akademik terhadap hasil dan luaran tridharma | |||
| - Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan insentif riset | |||
| 6 | Komisi SDM | Memberikan pertimbangan dan evaluasi akademik terkait pengembangan SDM | - Menyusun kriteria akademik dalam promosi dan jabatan fungsional dosen |
| - Memberikan pertimbangan atas usulan jabatan akademik (AA, Lektor, Lektor Kepala, Guru Besar) | |||
| - Menyusun standar rekruitmen akademik berbasis kompetensi tridharma | |||
| - Mengkaji kebijakan pengembangan karir dosen secara akademik |